Ketetapan MPR Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/ Marxisme-Leninisme Tanggal:01 Juli 1966 Status: Aktif DOWNLOAD (0 kali)